Kota Bogor Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak dan Disabilitas

Sejumlah elemen di Kota Bogor telah menggelar deklarasi rumah ibadah ramah anak dan disabilitas sekaligus penanda-tanganan MoU, di Gereja Katedral, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (18/8/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK).

Adapun Rumah Ibadah yang dideklarasikan menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak antara lain Masjid Al-ikhlash, Masjid Al-Amanah, Masjid Al-Muslimun, Masjid Darussalam, GPIB Zebaoth.

Selain itu juga Gereja Kristen Pasundan Bogor, Gereja Eben Haezer, Gereja Katedral Bogor, Pura Giri Kusuma, Kelenteng Hok Tek Bio, Vihara Buddhasena, dan Kung Hu Chu Makin Gerbang Kebajikan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya berharap seluruh penyelenggaraan Rumah Ibadah Ramah Anak di Kota Bogor dapat membuat anak-anak menjadi aktif di setiap rumah ibadah.

“Jangan biarkan anak-anak menjadi trauma ketika ingin memasuki rumah ibadah karena sebelumnya pernah di marahi oleh pengurus rumah ibadah,” kata Bima.

Di tempat yang sama, Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbulloh mengatakan, terdapat dua agenda dalam kegiatan tersebut, pertama deklarasi dan MoU dengan YSK untuk penguatan berbagai hal, terutama dalam hal toleransi.

“Hari ini kita deklarasi di Gereja Katedral, selanjutnya bisa deklarasi di tempat lain karena agenda ini bagian dari ikhtiar menjaga nilai-nilai toleransi di Kota Bogor,” kata dia.

 

sumber : Kota Bogor Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak dan Disabilitas – LEAD.co.id