PROFIL UMUM
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)
KOTA BOGOR
TAHUN 2021 - 2026

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Kota Bogor merupakan wilayah negara Indonesia yang sangat unik, dengan potensi alam dan masyarakatnya yang sedemikian ragamnya. Berbagai etnis dan agama yang ada di Kota Bogor sejauh ini dapat hidup secara damai dan penuh dengan toleransi. Tentu saja kenyataan ini tidak menafikan terjadinya berbagai gejolak yang muncul di berbagai daerah, tetapi sejauh itu gejolak-gejolak tersebut dapat dikatakan hanya riak-riak kecil semata yang dapat secara cepat ditangani dan diselesaikan.

Selanjutnya kondisi dan situasi yang kondusif ini, harus senantiasa dipelihara dan dijaga keharmonisannya. Sebab jika tidak, berbagai kemungkinan dapat merusak keharmonisan yang selama ini telah terbina secara mantap. Begitu rawannya kehidupan antar umat beragama, sehingga salah satu prioritas pembangunan di Kota Bogor adalah masalah kerukunan hidup antar umat beragama.

Dalam kurun waktu terakhir ini, telah dilakukan Musyawarah Dialog intern dan antar Umat Beragama, yang diikuti oleh Para Pemuka / Tokoh agama di tingkat Kota Bogor. Berdasarkan rekomendasi dari peserta dialog, agar didirikan Forum Komunikasi antar umat beragama di Kota Bogor maka melalui Keputusan Wali Kota Bogor No 454.5/Kep.371.Bakesbangpol/2021  Tanggal 25 09  Mei 2021 dibentuklah kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor,

Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala  Daerah /Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat. Wali Kota menetapkan Keputusan Wali Kota Bogor  No 454.5/Kep.371.Bakesbangpol/2021  Tanggal 25 09  Mei 2021 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor. Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor dengan masa bakti tahun 2021-2026 ini, sebagai mitra Pemerintah dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. 

B. Kedudukan dan Tugas Pokok

Forum Kerukunan umat Beragama yang selanjutnya disebut FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

FKUB Kota Bogor mempunyai tugas yaitu

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
  3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Wali Kota Bogor;
  4. Melakukan sosialisasi perundang-undangan dan kebijakan peraturan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
  5. Membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan; dan
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.
II. LANDASAN/DASAR HUKUM FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KOTA BOGOR.
  1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat;
  2. Keputusan Wali Kota Bogor No 454.5/Kep.371.Bakesbangpol/2021  Tanggal  09  Mei 2021
III. VISI, MISI, LINGKUNGAN STRATEGIS, DAN FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN

VISI

Dalam masa kepengurusan FKUB Tahun 2021-2026, berdasarkan tugas, fungsi, dan perannya, harapan ke depan, serta situasi dan kondisi yang melingkupi, menetapkan visi, yaitu :

“FKUB Menjadi Mitra Terdepan Pemerintah dalam Membangun Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bogor”

MISI

Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan beberapa misi, sebagai berikut

  1. Memelihara kerukunan intern dan antar umat beragama;
  2. Memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama;
  3. Memfasilitasi pendirian rumah ibadat, sesuai kebutuhan nyata dari umat dengan memperhatikan situasi clan kondisi lingkungan.
C. LIngkungan Strategis
    1. Faktor Kekuatan (Strength)
      1. Adanya ketentuan/peraturan yang mengatur dan melandasi pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
      2. Adanya pengurus yang berkompeten dalam berbagai disiplin ilmu dan kemampuan untuk menjalin relasi clan negosiasi dalam berbagai hal yang dibutuhkan untuk pengembangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
      3. Adanya dukungan dari Pemerintah dan ORMAS/LSM Agama/Majelis Agama tentang pentingnya kerukunan dan kebersamaan;
      4. Berfungsinya sekretariat FKUB.
    1. Faktor Kelemahan (Weakness)
      1. Kurangnya komitmen dan komunikasi antar Pengurus dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari organisasi;
      2. Kurangnya fasilitas penunjang pelaksanaan kegiatan khususnya pada saat berkunjung ke Kecamatan di lingkup wilayah kerja organisasi;
      3. Terbatasnya ketersediaan anggaran dana yang ada;
      4. Kurang mantapnya koordinasi dan komunikasi antar pengurus;
      5. Kurangnya data dan informasi mengenai pets agama, sosial-budaya, ekonomi dan politik di Kota Bogor sampai tingkat desa/kelurahan.
    1. Faktor Peluang (Opportunity)
      1. Adanya kesepakatan antar tokoh agama dan lembaga keagamaan untuk mewujudkan KUB;
      2. Adanya kebutuhan melakukan kerjasama pemeluk agama untuk mengatasi masalah sosial/bersama;
      3. Adanya organisasi kemasyarakatan atau keagamaan yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan FKUB;
      4. Adanya konsensus nasional mengenai nilai-nilai umum yang bersifat fundamental dan dapat disepakati bersama oleh sebagian besar masyarakat Indonesia (antara lain seperti Sumpah Pemuda, Pancasila, UUD 45);
      5. Adanya budaya, tradisi masyarakat dan bangsa Indonesia yang bersifat arif dan bijaksana dan masih terpelihara pada berbagai komunitas (local wisdom).
    1. Faktor Ancaman (Threat)
      1. Kesepakatan tentang kerukunan umat beragama barn ditingkat pimpinan organisasi, belum menyentuh masyarakat lapisan paling bawah (grass root);
      2. Krisis diberbagai bidang yang terjadi beberapa tahun lalu, pada akhirnya selain menciptakan hilangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap aparat pemerintah (birokrasi dan militer), yang selama bertahun-tahun terlanjur memperlihatkan sikap yang kurang mendapat simpati sebagian masyarakat, sehingga memunculkan sikap sating curiga yang tinggi antar berbagai kelompok masyarakat;
      3. Akibat arus globalisasi informasi, berkembang pula paham keagamaan yang semakin menciptakan eksklusifitas dan sensitifitas kepentingan kelompok;
      4. Kesenjangan sosial, ekonomi dan politik. Kesenjangan dalam berbagai hat ini mempermudah pengikut agama terseret dalam arus persaingan, pertentangan dan bahkan permusuhan antar kelompok;
      5. Adanya pihak-pihak asing yang tidak menginginkan terciptanya KUB di Indonesia.
D. Faktor Penentu Keberhasilan (Critical succes factors)

Berdasarkan berbagai faktor dalam lingkungan strategic diatas, maka untuk keberhasilan peranan, tugas sesuai visi dan misi yang diemban oleh FKUB, terdapat beberapa faktor penentu keberhasilan, yaitu :

  1. Dukungan Pemerintah, Majelis Agama, Ormas Keagamaan, Pemuka agama dan Masyarakat;
  2. Terwujudnya komunikasi antar pimpinan umat beragama;
  3. Berperannya Forum Kerukunan Umat Beragama;
  4. Berkurangnya kesenjangan politik, ekonomi, sosial dan budaya umat beragama.
IV. TUJUAN DAN SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

A. TUJUAN DAN SASARAN

Berdasarkan visi, misi dan faktor penentu keberhasilan diatas, maka ditetapkanlah tujuan yang ingin dicapai yaitu :

  1. Meningkatkan konsolidasi internal organisasi FKUB agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal. Sasarannya adalah tertatanya system dan manajemen kelembagaan (organisasi FKUB) agar dapat memberikan pelayanan fungsional secara maksimal;
  2. Meningkatkan koordinasi eksternal dengan instansi, majelis -majelis agama, ormas-ormas keagamaan serta pihak terkait lainnya; dalam pembinaan dan pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Kota Bogor. Sasarannya adalah terbinanya suasana yang kondusif yang didukung oleh adanya koordinasi & kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait secara fungsional, dalam pembinaan dan pemeliharaan KUB di Kota Bogor;
  3. Meningkatkan pemahaman dan saling pengertian serta mendorong partisipasi dan kerja sama umat beragama dalam memperkuat dasardasar KUB guna membangun dan memelihara harmoni sosial dalam kerangka persatuan dan kesatuan nasional. Sasarannya adalah terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang kondusif bagi upaya pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama serta tumbuhnya saling peng–ertian, partisipasi dan kerjasama umat beragama, yang mendukung bagi pembinaan dan pemeliharaan KUB.
  4. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, guna menumbuhkembangkan dan memberdayakan FKUB dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya dalam rangka memelihara KUB. Sasarannya adalah terciptanya suasana yang kondusif bagi FKUB dalam memberdayakan diri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab guna memelihara KUB;
  5. Meningkatkan pemahaman, saling pengertian dan partisipasi semua pihak dalam pendirian rumah ibadat sesuai dengan semangat PB2M nomor: 9 dan 8 tahun 2006 guna memelihara KUB. Sasarannya adalah terbinanya suasana kondusif dalam pendirian rumah ibadat sesuai semangat PB2M nomor : 9 dan 8 tahun 2006, dengan saling memahami, saling pengertian dan partisipasi semua pihak guna memelihara KUB.

B. JOB DESCRIPTION DAN PROGRAM KEGIATAN

  1. JOB DESCRIPTION
  • Ketua
  1. Memimpin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas FKUB sebagaimana tertulis dalam PBM 2 Menteri asal 9 ayat 2
  2.  Menandatangani seluruh surat keluar atas nama FKUB Kota Bogor
  • Wakil Ketua
  1. Mengkoordinasi divisi sosialisasi
  2. Memimpin divisi humas
  3. mewakili ketua ketika ketua berhalangan hadir
  4. Memimpin divisi verifikasi
  5. Mewakili ketua ketika ketua berhalangan hadir
  • Sekretaris
  1. Melaksanakan tugas administrasi
  2. Mengkoordinir tugas-tugas masing-masing divisi
  3. Menjalankan tugas kesekretariatan
  • Bendahara
  1. Mengadministrasikan keuangan dan melaporkannya
  2. Mewakili sekretaris apabila berhalangan
  • Memberdayakan pengurus di luar pengurus harian maka dibentuklah divisi
  1. Divisi Sosialisasi
  2. Menyelenggarakan sosialisasi PBM 2 Menteri
  3. Membentuk POKJA FKUB di tingkat kecamatan dan Kelurahan
  4. Menyelenggarakan sosialisasi kerukunan umat beragama
  5. Divisi Verifikasi
  6. Memverifikasi permohonan pendirian rumah ibadah
  7. Menginvestigasi laporan masyarakat terhadap situasi sosial antar umat beragama
  8. Divisi Humas
  9. Mengadakan dialog dan interaksi dengan Toga, Toma dan Aparat
  10. Mensosialisasikan keberadaan dan kegiatan FKUB melalui media sosial
  11. Melaksanakan tugas-tugas khusus terkait dengan peran dan fungsi FKUB

 

  1. PROGRAM KEGIATAN
  • Bidang Konsolidasi Internal
    1. Menyusun manajemen kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
    2. Menyusun data base potensi dan kegaitan FKUB
    3. Menyusun sistem pelayanan administrasi.
    4. Data base dan inventarisasi tempat ibadah di Kota Bogor dan Membuat data populasi jemaat pemakai rumah ibadah
    5. Penataan Manajemen Kelembagaan FKUB Kota Bogor
    6. Pembuatan Peta Rawan Konflik antar dan intra agama di Kota Bogor
    7. Pembuatan Motto atau Slogan FKUB Kota Bogor
    8. Rapat Rutin, Waktu: Setiap Kamis Pukul 13.00
    9. Studi Banding ke FKUB Lintas Daerah 1 Tahun sekali
    10. Pembekalan Pengurus dan atau mengutus pengurus menghadiri kegiatan pelatihan di dalam maupun di luar Kota Bogor
    11. Festival Kerukunan Umat Beragama (Model: Lomba Penulisan Puisi Perdamaian, Pidato Perdamaian)
  1. Bidang Konsolidasi Eksternal
    1. Mewujudkan koordinasi dan kerjasama antar unsur yang terkait;
    2. Mewujudkan suasana yang kondusif.
    3. Sosialisasi PBM di Media Sosial
    4. Sosialisasi PBM di Kelurahan dan atau di kecamatan
    5. Pembentukan kordinator wilayah di tingkat kecamatan
    6. Kerjasama dengan instansi pemerintahan/SKPD
    7. Kerjasama dengan kelompok kerukunan dan atau pegiat kerukunan umat beragama
    8. Roadshow Media dan Roadshow Muspida
    9. Pemasangan Plank dan Sosialisasi Slogan/Motto FKUB Kota Bogor
    10. Mengadakan pembinaan dan pengawasan, terhadap proses pendirian serta memverifikasi rumah ibadah
    11. Menyusun directory FKUB se Kota Bogor dan menerbitkan bulltein FKUB
    12. Mengadakan seminar, lokakarya, musyawarah dan dialog antar umat beragama guna meningkatkan wawasan kerukunan bagi pengurus FKUB, Kader KUB dan masyarakat umat beragama;
    13. Membangun jaringan kerjasama/net-working dengan lembaga KUB yang lain
    14. Sarasehan Lintas Agama
    15. Membangun Komunikasi, kerjasama dan Interaksi efektif lintas ormas agama
V. PENUTUP

Demikian program kerja FKUB Kota Bogor Tahun 2016-2020 ini disusun sebagai pedoman dalam garis-garis besar untuk pelaksanaan tugas FKUB, Kepada semua pengurus, diharapkan untuk dapat meningkatkan kerjasamanya, kerja keras dan disiplin yang tinggi guna mewujudkan sasaran dan pokok-pokok program ini.

Selanjutnya untuk lebih memfokuskan implementasi program kerja ini, akan disusun rencana program kegiatan tahunan dan rencana aksi yang lebih operasional untuk mengefektifkan pencapaian program.

Demikian, untuk dimaklumi dan atas perhatian semua pengurus disampaikan terima kasih.

 

Ketua,

Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor

 

 

H. Hasbulloh, SE., MA. Ek

Bogor, Mei 2021

Sekretaris,

Dayat Hidayat, S.Pd