FKUB, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor mengeluarkan keputusan bersama terkait pergantian pelaksanaan sholat berjamaah di masjid dan kegiatan keagamaan lainnya sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Keputusan bersama yang ditandatangani, Senin (30/03/2020) ini disepakati untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 atau Covid-19 di Kota Bogor yang menginstruksikan kepada seluruh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) agar mengganti pelaksanaan Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
Sementara, untuk pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di masjid agar dapat dilakukan di rumah masing-masing, termasuk kegiatan ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menuturkan, keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19. “Semua pihak bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya, Rabu (1/4/2020).
Sementara saat dihubungi, Ketua FKUB Kota Bogor, Drs. H. A. Chatib Malik Bogor menghimbau agar kebijakan tersebut sama-sama didukung dan diusung oleh segenap umat di Kota Bogor. “Kota Bogor sudah ditetapkan sebagai zona merah dengan kasus pasien positif terbanyak di Jawa Barat. Kita tahu, sebagai daerah penyangga ibu kota tidak mungkin melakukan karantina karena DKI Jakarta sebagai efisentrumnya belum melakukan secara menyeluruh,” jelasnya.
Karena itu, antisipasinya adalah terjadinya penumpukan massa atau kerumunan di rumah ibadah. “Ini untuk untuk penyelamatan. Kami bersama pemerintah harus membuat langkah agar penyebaran atau hal-hal yang bisa membuat penyebaran semakin masif diantisipasi,” lanjut Chatib.
Pernyataan senada disampaikan oleh Sekretaris FKUB Kota Bogor, Hasbulloh, SE,. MA, Ek, mendukung pemberlakukan PSSB yang juga berlaku bagi rumah-rumah ibadah. “Tentu saja ini bukan pembatasan ibadah dan bukan merupakan kebijakan tetap. Kita sedang sama-sama berikhtiar, bersikap kerjasama dan memahami kebijakan ini sebagai kepentingan bersama. Untuk sementara waktu kami meminta agar seluruh DKM dan para pengurus rumah ibadah di Kota Bogor bahu membahu secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid 19, demi kesehatan dan keselamatan umat,” papar Hasbulloh.
Baca juga:
Hasbulloh menjelaskan, FKUB sudah menyampaikan edaran bagi rumah-rumah ibadah di Kota Bogor agar melakukan sosialisasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah jajarannya untuk melaksanakan pembersihan area rumah ibadah secara menyeluruh.
Edaran yang disampaikan pada Sabtu (21/03/2020) itu menjadi bagian dari gerakan sosial FKUB Kota Bogor menyikapi KLB pendemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini. “Kita tidak bisa tinggal diam dan harus bersama-sama bergerak menghadapi situasi KLB Covid-19 sesuai tugas dan fungsi kita, termasuk FKUB Kota Bogor yang sudah seharusnya berperan ikut memberikan kenyamanan bagi umat dalam melakukan peribadahan,” ungkapnya.
Baca juga:
Terpisah, Ketua Dewan Masjid Kota Bogor, Ade Sarmili menilai, saat ini masih banyak masyarakat yang masih merasa sehat, segar dan bugar. Namun yang bahaya jika seseorang menjadi Carrier Corona atau orang yang memiliki atau terinfeksi virus corona tapi tidak bergejala atau terlihat seperti orang sehat, tidak merasa sakit atau memiliki gejala yang sangat ringan, namun bisa menyebabkan orang lain tertular penyakit.
“Dia sehat dan kuat karena mungkin sistem imun di tubuhnya kuat, tapi dia bisa menjadi Carrier Corona atau penyebab tersebarnya wabah itu, terutama kepada orang orang yang rentan, manula dan yang punya penyakit penyerta,” katanya.
Dia berharap keputusan bersama ini bisa meminimalisir kerumunan orang, sehingga perkembangan wabah Covid-19 bisa diputus sedikit demi sedikit. “Dan semoga ummat memaklumi dan menjadikan sebagai sumber ilmu,” jelasnya. #Malik Baihaqi