Pergub PSBB di Bodebek Terbit, FKUB Ambil Sikap

FKUB, Bogor – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayahnya. Kelima wilayah tersebut; Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi, akan mulai menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (13/4/20) dan Selasa (14/4/20).

“Menteri Kesehatan (RI) sudah mengirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/20).

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya.

Pergub yang diteken Ridwan Kamil itu memuat sejumlah hal teknis dalam pelaksanaan PSBB di wilayah-wilayah tersebut. Mulai dari tempat mana saja yang masih diperbolehkan tetap beroperasi, hingga pengaturan soal moda transportasi.

Secara spesifik, Pergub mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online. Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Mengacu pada Pergub itu, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor, H. Hasbulloh, SE, M.Ek, menyarankan agar umat untuk mematuhi aturan dan petunjuk pemberlakuan PSBB. “Kita harapkan agar pengurus rumah ibadah dan semua elemen masyarakat bekerjasama menyikapi pemberlakukan PSBB dengan tegas. Sikap tegas ini sangat penting mengingat PSBB di Kota Bogor dilaksanakan dengan pola maksimal,” ujar Hasbulloh dalam pesan singkat yang diterima media, Senin (13/04/2020).

H Hasbulloh, SE, M.Ek, Sekretaris FKUB Kota Bogor

“Harus diingat, hari ini pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, zona dengan penularan COVID-19 yang tertinggi,” tegasnya.

Selama pemberlakuan PSBB dilakukan, semua kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, termasuk pembimbing/guru agama disarankan melakukan pembinaan secara virtual atau jika dilakukan secara langsung seyogyanya menerapkan ketentuan physical distancing.

Meski begitu, selama penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng atau penanda lainnya dilakukan seperti biasa.

Hasbullloh juga menegaskan, sesuai dengan Pergub Nomor 27 Tahun 2020 itu, pengurus rumah ibadah juga diharapkan konsisten memberikan edukasi dan pengertian kepada jamaah. “Sebagaimana pernah kami sampaikan, ini adalah bentuk ikhtiar untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Hasbulloh. Ia juga mengingatkan agar setiap rumah ibadah juga menjaga keamanan.

Ia juga mengingatkan agar berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini sangat penting dipatuhi secara kontinyu, tidak hanya sekali. “Membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya, melakukan disinfeksi pada laintai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Kita upayakan bersama untuk menjalankan secara kontinyu, tidak hanya sekali,” lanjut Hasbulloh.

Khusus umat muslim, lebih jauh Hasbulloh menyarankan untuk mempertimbangkan kembali rencana untuk mudik guna merayakan Idul Fitri 1441 Hijriyah, mengingatkan bahwa mudik semasa wabah COVID-19 khawatir bisa mendatangkan dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. “Saat ini kita gunakan cari lain, seperti video call atau berkirim pesan. Insha Allah niat silaturahmi kita tetap terjaga,” tanggapnya.

Ilustrasi: berlebaran melalui video call.

Hasbulloh mengatakan bahwa akan ada banyak kebiasaan dan tradisi Ramadhan dan Idul Fitri yang tidak bisa dilakukan dalam masa wabah seperti sekarang. Ini penting untuk dipahami, mengingat ada pembatasan kegiatan di luar rumah dan pembatasan sosial lain untuk mencegah penyebaran penyakit. “Saatnya menjadikan rumah kita sebagai pusat kegiatan ibadah. Kita terangi rumah kita dengan ibadah,” pungkas pimpinan MA Daarul Ulum, Bantarkemang, Bogor ini. #Malik Baihaqi