FKUB Kota Bogor Sosialisasikan PBM 2 Menteri No 8 dan 9 tahun 2006

InilahOnline.com (Kota Bogor) -Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama No 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor melaksanakan sosialisasi tentang kerukunan beragama di Kota Bogor. Bertempat di Ruang Aula Hotel Onih, Jln. Paledang, Bogor Tengah, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2017).

Dalam sambutannya Wakil Walikota Usmar Hariman menyampaikan, terkait dengan peraturan menteri tentang kerukunan beragama, “Kota Bogor memiliki perda-perda yang berkaitan dengan pengaturan tata ruang dan wilayah serta tentang aturan bangunan.” tuturnya.

Sementara itu Ketua panitia H. Hasbullah menyatakan, bahwa agenda refleksi akhir tahun ini sangat penting di lakukan untuk mengetahui evaluasi kerukunan beragama di Kota Bogor sepanjang tahun 2017. “Tentunya banyak peristiwa di kota Bogor yang berkaitan dengan isu kerukunan beragama baik tentang penyiaran agama kemudian pendirian rumah ibadah maupun perbedaan pemahaman ke agamaan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu, FKUB Kota Bogor secara khusus mengundang tokoh agama pengurus rumah ibadah baik masjid gereja pura vihara maupun kelenteng serta aparat kepolisian Babinsa dan Babinkantibmas kota Bogor untuk mengetahui persoalan kerukunan di tingkat akar rumput masyarakat.

“Dengan adanya dialog berharap kerukunan beragama di kota Bogor semakin kondusif dan terjaga,” ungkapnya.

FKUB Kota Bogor Sosialisasikan PBM 2 Menteri No 8 dan 9 tahun 2006
30/12/2017 21:47:35 Kategori: Megapolitan
BERITA LAINNYA
Presiden Jokowi Buka Pendidikan Kader Ulama MUI Kabupaten Bogor
Pabrik Zam Zam Palsu Beromzet Rp.1.8 Miliar Digerebek Direskrimsus Polda Jateng
Alokasi Dana Pendidikan Per-Siswa di Sumba Barat Daya Rp 3.900 Per Bulan
InilahOnline.com (Kota Bogor) -Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama No 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor melaksanakan sosialisasi tentang kerukunan beragama di Kota Bogor. Bertempat di Ruang Aula Hotel Onih, Jln. Paledang, Bogor Tengah, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2017).

Dalam sambutannya Wakil Walikota Usmar Hariman menyampaikan, terkait dengan peraturan menteri tentang kerukunan beragama, “Kota Bogor memiliki perda-perda yang berkaitan dengan pengaturan tata ruang dan wilayah serta tentang aturan bangunan.” tuturnya.

Sementara itu Ketua panitia H. Hasbullah menyatakan, bahwa agenda refleksi akhir tahun ini sangat penting di lakukan untuk mengetahui evaluasi kerukunan beragama di Kota Bogor sepanjang tahun 2017. “Tentunya banyak peristiwa di kota Bogor yang berkaitan dengan isu kerukunan beragama baik tentang penyiaran agama kemudian pendirian rumah ibadah maupun perbedaan pemahaman ke agamaan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu, FKUB Kota Bogor secara khusus mengundang tokoh agama pengurus rumah ibadah baik masjid gereja pura vihara maupun kelenteng serta aparat kepolisian Babinsa dan Babinkantibmas kota Bogor untuk mengetahui persoalan kerukunan di tingkat akar rumput masyarakat.

“Dengan adanya dialog berharap kerukunan beragama di kota Bogor semakin kondusif dan terjaga,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua FKUB Kota Bogor H.A Chotib Malik, Wakil Walikota Usmar Hariman, Kepala kantor kemenag H. Ansurullah, perwakilan dari berbagai tokoh agama, Babinsa, Babinkamtibmas Se-kota Bogor. (Nicko)

 

Sumber: https://inilahonline.com/fkub-kota-bogor-sosialisasikan-pbm-2-menteri-no-8-dan-9-tahun-2006/