FKUB Susun Drafting Regulasi Kerukunan Umat Beragama

Regulasi perlu menjadi payung hukum agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Ini karena, kondisi kerukunan beragama dalam masyarakat kini, tidak hanya cukup melalui persepakatan antar tokoh umat beragama dan pemerintah. Semangat kerukunan umat beragama harus dibangun oleh semua elemen, sekaligus didasari regulasi yang berkeadilan.

FKUB, Bogor – Di tengah majemuknya masyarakat Indonesia dan keberadaan multi agama yang diakui secara resmi oleh negara, regulasi kerukunan umat beragama yang mengatur hubungan antar dan internal keagamaan, tidak bisa lagi dihindarkan.

Regulasi perlu menjadi payung hukum agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Ini karena, kondisi kerukunan beragama dalam masyarakat kini, tidak hanya cukup melalui persepakatan antar tokoh umat beragama dan pemerintah. Semangat kerukunan umat beragama harus dibangun oleh semua elemen, sekaligus didasari regulasi yang berkeadilan.

Itu sebabnya, pada Rabu (13/10/2019) lalu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor menyusun legal drafting regulasi daerah tentang kerukunan umat beragama di Kota Bogor. Digelar di Ruang Rapat FKUB, Jl. Pajajaran No 10 Bogor, penyusunan drafting regulasi ini turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Drs. Dadang Sugiarta, M.Si, dan peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina, Siswo Mulyartono.

Ketua FKUB,  KH. A Chotib Malik mengungkapkan, Kota Bogor dimungkinkan untuk menyusun regulasi daerah terkait pemberdayaan kerukunan umat beragama di tingkat Kota Bogor, baik itu dalam bentuk Perwali maupun Peraturan Daerah.  “Ini merupakan tindak lanjut dan komitmen dari PBM 2 Menteri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006, sebagaimana dilakukan di beberapa daerah di Indonesia,” tutur Chotib dalam sambutannya. Ia melanjutkan, sebagai Ketua FKUB Kota Bogor dirinya turut mendorong terciptanya regulasi tersebut dan segera diusulkan melalui Kesbangpol dan Bagian Hukum Pemkot Bogor.

Upaya FKUB Kota Bogor itu disambut baik oleh Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Drs. Dadang Sugiarta, M.Si dalam mendorong dan menyusun regulasi tingkat daerah yang mengatur pemberdayaan FKUB Kota Bogor. “Pemerintah Kota Bogor sedang melakukan intensifikasi pengarusutamaan kerukunan beragama di Kota Bogor,” sambutnya.

Sementara peneliti PUSAD Paramadina, Siswo memberikan masukan terkait kelembagaannya yang melakukan kajian penyusunan database FKUB se Indonesia.  “Praktiknya, banyak daerah menyusun regulasi daerah hanya copy-paste terhadap PBM No 9 dan 8 Tahun 2006,” ujarnya. Ia juga memaparkan, dalam PBM itu penyelesaian masalah sengketa dalam kerukunan beragama di tingkat masyarakat,  dilakukan  dengan cara musyawarah dan menghindari ke ranah hukum.

Hasbulloh,  Sekretaris FKUB Kota Bogor,  mengungkapkan bahwa kerukunan dan toleransi bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun juga menjadi kewenangan pemerintah daerah sampai tingkatan yang paling bawah.  Hal ini menggambarkan adanya bentuk tanggungjawab semua lapisan masyarakat.

“Ketika FKUB Kota Bogor melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan, banyak aspirasi tokoh-tokoh agama dan masyarakat, meminta agar forum dialog antara ummat beragama tidak hanya sampai tingkat kabupaten atau kota saja, tapi juga sampai di tingkat kecamatan dan bahkan sampai tingkat kelurahan,” tutur Hasbulloh. Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, FKUB Kota Bogor mengelola menjadi bentuk rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. “Berdasarkan aspirasi tersebut,  FKUB bisa merumuskan rekomendasi agar dialog-dialog tersebut bisa secara intensif dilakukan di lingkungan masyarakat,” tutup Hasbulloh. #