FKUB Bahas Pelaksanaan Shalat Idul Adha

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendampingi Presiden Jokowi Widodo Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriah di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor, tahun lalu. Foto: IST

FKUB, Bogor – Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah pada 31 Juli 2020 dalam situasi pandemi COVID-19 kemungkinan besar akan dilaksanakan di masjid dan di lapangan di Kota Bogor, tapi dengan pembatasan tertentu dan menerapkan protokol kesehatan secara benar.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Kamis, mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Adha masih akan dibahas oleh Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor, serta Dewan masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

“Akan dibahas pelaksanaannya seperti apa. Kalau ada kesepakatan baru, kemungkinan akan diterbitkan SKB (surat keputusan bersama) lagi,” katanya.

ILustrasi: pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Foto: IST

Menurut Dedie, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Kegiatan Keagamaan di Masjid Selama Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, yang ditandatangani pada 28 Mei 2020, sebagian besar masjid sudah bisa digunakan untuk ibadah sholat berjamaah tapi dengan pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan secara benar.

Dedie menjelaskan penerapan protokol kesehatan itu antara lain, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menyediakan saranan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker bagi pengurus dan jamaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabatan tangan, dan menjaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter.

Ilustrasi: Penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. FKUB Kota Bogor menghimbau agar ummat mematuhi dan istiqomah melaksanakan protokol kesehatan. Foto: IST

Kemudian, bagi jamaah yang kurang sehat dan memiliki penyakit bawaan, belum diperkenankan untuk shalat berjamaah di masjid. Jamaah juga tidak mengajak anak berusia di bawah 15 tahun, serta orang berusia lanjut di atas 60 tahun dan diminta melaksanakan shalat di rumah masing-masing.

Menurut Dedie, pelaksanaan Shalat Idul Adha kemungkinan besar akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

Ilustrasi: Warga memeriksa gigi kambing di sentra penjualan hewan kurban. Di masa pandemi Covid 19, protokol kesehatan menjadi langkah utama yang harus dilakukan. (Foto: Antara)

Sekretaris FKUB Kota Bogor, H. Hasbulloh Ghazali, S.E, M.Ek menghimbau agar masyarakat mengikuti aturan dan protokol yang diberlakukan oleh pemerintah dalam menjalankan ibadah. “Sekali lagi, ini demi kepentingan bersama. Karena itu FKUB Kota Bogor menghimbau agar ummat mematuhi dan istiqomah melaksanakan protokol kesehatan dalam beribadah dengan penuh kesadaran,” ujarnya ketika dihubungi Rabu (29/07/2020).

Sekretaris FKUB Kota Bogor, H. Hasbulloh Ghazali, S.E, M.Ek menghimbau agar masyarakat mengikuti aturan dan protokol kesehatan dalam beribadah.

Hasbulloh mengingatkan agar ummat yang menjalankan shalat Idul Adha berjamaah, senantiasa memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak dan memastikan kondisi kita tetap fit. Sedangkan kalau kita sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya tetap sholat di rumah saja.

Sementara itu, dalam rangkaian ibadah pemotongan hewan qurban, Hasbullloh menyarankan beberapa langkah yang dapat diambil oleh pihak terkait untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Di antaranya optimalisasi sarana yang telah tersedia, seperti Rumah Potong Hewan (RPH).  “Disarankan begitu karena kita sama-sama berusaha menghindari kerumunan yang biasanya terjadi saat penyembelihan hewan qurban,” ujarnya.

Ilustrasi: Pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebagai langkah protokol kesehatan.

Ia melanjutkan, penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan di tempat biasa namun tetap harus memastikan protokol kesehatan.

Proses distribusi daging hewan qurban pun turut menjadi perhatian dalam penerapan protokol kesehatan. Hasbulloh menghimbau agar panitia qurban menghindari terjadinya antrian saat membagikan daging qurban. “Panitia qurban, dan juga lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah, termasuk juga warga masyarakat yang membagikan hewan qurban, pada saat distribusi jangan lagi masyarakat antri atu berkerumun. Sebaiknya, panitia bergerak mendatangi mustahik untuk kepentingan distribusinya,” tuturnya. (ant/Malik Baihaqi)