FKUB Kota Bogor Gelar Sosialisasi SPB

Saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Surat Peraturan Bersama (SPB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 dalam rangka refleksi akhir tahun 2017 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor di Hotel Onih, Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (30/12/2017), Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menyinggung dan menerangkan soal peraturan daerah mengenai tata ruang.

Peraturan daerah soal tata ruang yang dimaksud Usmar termasuk di dalamnya penetapan dan kesepakatan mengenai jumlah dan lokasi tempat ibadah di Kota Bogor. Yaitu dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 31 Tahun 2009, yang telah secara detail mencantumkan mengenai tempat ibadah di seluruh wilayah Kota Bogor.

“Hanya berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Ruang Nasional bahwa wajib diturunkan dengan peraturan tata ruang daerah, dimana tahun 2011 silam telah diterbitkan peraturan daerah terkait tata ruang daerah Kota Bogor yang mulai berlaku mulai 2011 sampai tahun 2031 meski sifatnya masih universal,” terang Usmar.

Namun persoalannya sekarang ini, kata Usmar, rencana turunan dari aturan tersebut belum selesai. Yaitu soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lantaran masih banyaknya kajian yang harus dilakukan. “Kalau RDTR ini telah rampung dan dalam pengawasannya melibatkan dari berbagai unsur yang ada, maka akan menyepakati soal peraturan daerah yang membahas mengenai tata ruang tahun 2009 itu,” pungkasnya. (Donni-SZ)

 

Sumber: https://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/8797/fkub-kota-bogor-gelar-sosialisasi-spb-