FKUB, Bogor – Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020) kemarin. “Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima media.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur’an. Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal. “Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” kata Fachrul.
Meski belum mengeluarkan edaran, himbauan, panduan/penguatan terhadap tata cara pelaksanaan surat edaran Kemenag tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor memahami dan menyetujui upaya dan langkah Kemenag dalam kerangka perlindungan umat muslim dari paparan wabah virus Covid-19. “Untuk sementara kami akan bantu sosialisasinya. Tentu edaran itu harus dipahami, sekali lagi, sebagai ikhtiar kita semua dalam memutus rantai penyebaran virus dan risiko Covid-19,” ujar Sekretaris FKUB Kota Bogor, H. Hasbulloh, SE, MA, Ek saat dihubungi.
Hasbulloh mengajak agar umat Islam bersama-sama memahami langkah ini dan tetap menjaga silaturahmi, walau beberapa kebiasaan tidak dapat dilakukan. “Terpenting adalah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Selanjutnya, baik sahur maupun buka puasa bersama, tidak kita lakukan dulu,” terangnya.
Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, FKUB Kota Bogor juga meminta agar warga ikut menjaga kondusivitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.
Sebagaimana Surat Edaran No 6 tahun 2020 dari Kemenag, selain sahur dan buka bersama, shalat tarawih juga dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Dalam panduannya, tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.
Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan. Demikian juga dengan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
Selanjutnya, tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala. Bahkan, pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.
Pelaksanaan lain termasuk penyaluran zakat, menurut Hasbulloh tentu akan menunggu arahan dan kewenangan dari Kemenag dan MUI. Dalam hal ini, FKUB Kota Bogor tentu akan turut berperan sesuai tupoksi dan membantu sosialisasi resmi yang ditetapkan pemerintah. Ia meminta kepada masyarakat untuk senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19
“FKUB Kota Bogor berharap semua ibadah dapat dijalankan dengan tenang dan tentram. Berharap agar kita semua khusyuk dalam menjalankan ibadah dan segera terhindar dari wabah penyakit Covid-19 yang berbahaya bagi umat. Semoga kita diberi kesehatan dan keselamatan,” tutur Hasbulloh. Ia melanjutkan, dalam waktu dekat FKUB segera akan membuat pernyataan resmi agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas Ramadhan dan Idul Fitri di tengah KLB pendemi Covid-19 di Kota Bogor. #Malik Baihaqi