FKUB Wadah Strategis Menyampaikan Pesan

FKUB, Bogor – Balai Litbang Agama (BLA) Jakarta menggelar Webinar Series. Bertema “Masa Depan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia: Penguatan FKUB di Era Normal Baru”, webinar seri #11 digelar pada Kamis (30/07/2020), lalu.

Webinar Seri #11 menghadirkan Dr. Nifasri, M.Pd, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (Kapus KUB) Kementerian Agama RI dengan materi “Kebijakan dan Strategi Kementerian Agama dalam Pemberdayaan FKUB”.

Pemateri lainnya, Drs. Syarmadani, M.Si, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri RI dengan bahasannya “Kebijakan dan Strategi Kementerian Dalam Negeri dalam Pemberdayaan FKUB”.

Sementara Prof. Dr. HM. Ridwan Lubis, MA (Guru Besar UIN Jakarta) menghadirkan pembahasan “FKUB dan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia pada Era Normal Baru”.

Menaruh Harapan kepada FKUB

Dalam webinar nasional yang berlangsung dua jam lebih itu, Dr Nifasri menyebutkan banyak harapan dan optimisme masyarakat jika melihat terbentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Dilihat dari pola pembentukannya; yaitu hampir sepenuhnya merupakan aspirasi dari masyarakat. Juga karena pembentukan forum ini diperkuat pula oleh unsur pemerintah daerah yang memang memiliki akses langsung dengan masyarakat di masing- 

masing wilayah di seluruh Indonesia, banyak harapan dan optimisme yang disematkan kepada FKUB,” papar Nifasari.

Ia melihat, FKUB bukan hanya sekedar wadah aspirasi. “FKUB juga merupakan “kendaraan” dalam rangka melakukan akselarasi penyelesaian persoalan-persoalan umat beragama di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, FKUB telah terbukti mampu menjadi media efektif untuk meningkatkan dialog antar umat beragama dan menekan terjadinya konflik, khususunya dalam hal pendirian rumah ibadat. “Kinerja ini diperlihatkan selain menampung aspirasi umat beragama di tingkat akar rumput dan memberikan rekomendasi terkait pendirian rumah ibadat, forum ini juga terlibat dalam setiap kegiatan sosial-keagamaan pada umumnya,” paparnya.

Di masa pandemi Covid-19, FKUB bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Kementerian Agama juga turut memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Karena itu, ia meminta agar Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk melibatkan dan menggandeng tokoh agama/FKUB dalam penanganan dampak Covid-19 di daerah. Dianggap penting juga untuk melibatkan tokoh agama/FKUB dalam mensosialisasikan Kebijakan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadat.

FKUB Strategis

Drs. Syarmadani, M.Si, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri RI melihat ada beberapa isu yang perlu disikapi dalam keberagaman bangsa Indonesia, termasuk juga perlu disikapi melalui peran dan fungsi FKUB.

Persoalan itu adalah permasalahan pendirian rumah ibadat; permasalahan aliran keagamaan dan kepercayaan; permasalahan penistaan agama; radikalisme dan terorisme; pelayanan hak sipil terhadap kelompok masyarakat penghayat kepercayaan; permasalahan internal agama; dan berita hoaks serta ujaran kebencian.

Isu-isu keagamaan yang terjadi selama pandemi Covid-19 juga perlu menjadi perhatian FKUB. “Terkait hal ini peran serta FKUB sangat strategis dalam menyampaikan  pesan-pesan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid 19 khususnya menyikapi isu yang terjadi,” ujar Syarmadani.

Tantangan Kerukunan

Sedangkan M Ridwan Lubis, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menawarkan konsep rancang bangun keberagaman yang diantaranya adalah pandangan bahwa agama harus dipahami secara fungsional sehingga tdk berhenti pada kebanggaan emosional. “Selalu terdorong untuk menaiki tangga universalitas bukan pada partikularitas agama. Menghindari relativitas iman karena setiap bangunan agama memiliki karakter khas sendiri,” papar Ridwan.

Ridwan Lubis, mengevaluasi FKUB dengan membentuk BPKUB. Perlu kajian panjang. (Foto: Tangkapan Layar Youtube, Webinar Seri #11)

Melihat besarnya persoalan kerukunan, Ridwan melihat FKUB tidak lagi relevan sebagai penggerak, promotor dan pengembang kerukunan. “Tawarannya adalah lembaga lain yaitu Badan Pengembangan Kerukunan Umat Beragama (BPKUB) yang berfungsi sebagai perancang, penggerak, promosi, pemantau, mediasi di kalangan umat beragama. Mendorong terwujudnya  pengembangan Indonesia berkemajuan dan berperadaban,” usulnya.

Penguatan

Menanggapi diskusi dalam webinar tersebut, Sekretaris FKUB Kota Bogor, H. Hasbulloh Ghazali, SE, M.,Ek melihat kata kuncinya sudah jelas pada penguatan FKUB, termasuk dasar hukumnya.

Menurutnya, dasar hukum yang selama ini digunakan FKUB tidak terlalu kuat bagi FKUB untuk hadir di tiap daerah. Akibatnya, dukungan pemerintah di tiap daerah pada FKUB berbeda-beda. “Di satu sisi banyak yang menilai FKUB sangat strategis, bahkan dalam pandangan skala nasional. Namun begitu, pendapat dan realisasi penguatan FKUB tidak sepenuhnya terjadi,” ujar Hasbulloh.

Ia memberi contoh, usulan agar dasar hukum FKUB ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden atau bahkan menjadi Undang-Undang selama ini tidak terealisasikan. “Permintaan peningkatan status hukum tersebut juga berdasarkan hasil konferensi nasional FKUB yang diselenggarakan di Makassar pada 2019 lalu. Setelah itu, tidak ada perkembangan,” jelas Hasbulloh.

Karenanya ia menilai, akan menjadi makin tidak efektif jika terjadi pembentukan lembaga lain. Ia mengusulkan agar peran dan fungsi FKUB, diperkuat dengan dasar hukumnya terbentuk melalui Peraturan Presiden dengan alokasi anggaran yang jelas. “Sudah saatnya dukungan terhadap peran strategis FKUB semakin real. Terlebih dengan perkembangan isu di berbagai bidang yang semakin besar tantangannya,” tegas Hasbulloh. #Malik Baihaqi