Dasar dan acuan langkah untuk menjaga kerukunan beragama, sudah saatnya dikuatkan dalam bentuk Perwali. Ini karena, tantangan persoalan dipandang semakin kompleks.
FKUB, Bogor – Isu kerukunan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat kini menjadi persoalan yang semakin penting dan sentral dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lemahnya mediasi dalam konflik yang terjadi, seringkali diakibatkan kurangnya komunikasi yang kuat antar ummat. Terlebih kini kerukunan ummat beragama juga dihadapkan pada permasalahan yang lebih kompleks dan gangguan pihak tertentu yang sengaja memicu terjadinya konflik.
Kerjasama yang intens, interaktif dan komunikatif menjadi salah satu upaya yang solutif untuk menjawab persoalan itu. Karenanya, diperlukan penguatan dalam hubungan dan keberadaan kelembagaan seperti Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) dengan pemerintah.
Karena itulah, dalam acara Diskusi Kerukunan Umat Beragama tingkat Kecamatan Bogor Selatan, Sekretaris FKUB Kota Bogor, H.Hasbulloh, SE., MA, Ek, menyampaikan gagasan diperlukannya Perwali terkait Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kota Bogor.
Mengacu pada realitas itu, dalam upaya mempertegas peranan Pemerintah Daerah sebagai mediator, fasilitator, katalisator, dan regulator tentu dipandang perlu menyelaraskan dan mengimplementasikan peran dan tanggung jawab dalam menciptakan kerukunan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Salah satunya adalah menerbitkan dasar dan acuan langkah dalam bentuk Perwali. “Tentu kita sama-sama cermati, apakah Pemerintah Daerah telah memberdayakan FKUB sebagai mitra dalam menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan daerah, atau apakah FKUB sudah dapat menjalankan tugas pokoknya dengan optimal,” ungkap Hasbulloh.
Dihadiri oleh 100 orang peserta dari perwakilan 6 agama di Kota Bogor, Hasbulloh menegaskan pemerintah bisa memaksimalkan peran FKUB dalam mengatasi permasalahan antar umat beragama.
Dalam paparan diskusinya Hasbulloh menegaskan keberadaan FKUB sebagai wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bersama Kemenag dengan tugas pokok FKUB adalah memelihara dan memberdayakan kerukunan umat beragama serta memberikan rekomendasi teknis pendirian rumah ibadah. FKUB juga memiliki fungsi untuk menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Walikota. “Selama ini rujukan peran FKUB baru satu, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006,” jelasnya.
Dalam tradisinya, keberadaan kepengurusan FKUB daerah kemudian dikukuhkan melalui Surat Keputusan Walikota Bogor nomor 451/49/45/112/2016 tanggal 25 April 2016 tentang Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat Kota. Sebab itu, pihaknya mendukung penajaman pemberdayaan FKUB melalui Peraturan Walikota (Perwali).
Hadir dalam diskusi tersebut narasumber lain diantaranya, Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Drs. Dadang Sugiarta, M.Si, Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor H. Ansurullah, Ketua MUI Kota Bogor, KH. Musthafa Abdullah bin Nuh, dan peneliti LITBANG Kemenag Pusat, Ibnu Hasan dan Peneliti PUSAD Paramadina, Siswo.#