FKUB, Bogor – Upaya pelibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam kerja pemerintahan daerah untuk penanganan Covid-19 diakui sebagai langkah strategis dan berada pada posisi penting di tengah masyarakat.
Kementerian Agama bahkan telah mengeluarkan surat nomor B.2234/SJ/B.VIII.1/BA.02/04/2020 pada 16 April 2020 tentang permohonan keikutsertaan FKUB dalam penanganan Covid-19.
Kebijakan tersebut bahkan diperkuat oleh Kemendagri melalui surat edaran (SE) nomor 450/3006/SJ tentang pembentukan dan pemberdayaan FKUB.
Pentingnya peran FKUB dibahas dalam Webinar yang digelar oleh Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina (PUSAD Paramadina) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan tema “Memperkuat Kerukunan dan Solidaritas di Tengah Covid-19” pada Senin (15/6/2020) lalu.
Webinar menghadirkan narasumber Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, Walikota Bogor Bima Arya, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Ketua FKUB Kota Kupang Pdt. Heinrich Ridwan Fanggidae, Ketua FKUB Kota Depok Habib Muhsin Alattas dengan moderator Alissa Wahid, pendiri Gusdurian.
Apresiasi peran strategis FKUB disampaikan langsung oleh Menag dalam webinar tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis agama dan FKUB yang selama ini telah membantu pemerintah dalam membangun kerukunan umat beragama, terutama kita merasakan di masa pandemi Covid-19,” ujar Menag di Jakarta, Senin (15/6/2020) .
Fachrul Razi juga menegaskan salah satu peran majelis agama dan FKUB yang cukup menonjol adalah membangun solidaritas umat di tengah pandemi. “Selama pandemi ini, selain kita lebih bersungguh-sungguh menjaga kesehatan, kita juga menjadi lebih peduli dengan sesama. Ini saya ingat sebuah hadist Nabi, Rasulullah bersabda, bukan lah umatku yang tidur dengan tenang sementara tetangganya kelaparan,” kata Menag.
Baca juga: FKUB Berperan dalam Peradaban Baru
Menurutnya, hal ini tentunya tidak terlepas dari peran majelis agama dan FKUB yang terus mengimbau agar umat saling peduli dalam menghadapi pandemi ini. Dengan modal ini, Menag yakin peradaban baru yang muncul paska pandemi nanti adalah peradaban yang lebih baik di mana masyarakat lebih sehat dan peduli dengan sesama.
Menanggapi situasi dan upaya yang dihadapi untuk membangun kerukunan umat beragama di Kota Bogor di masa pandemi Covid-19, Walikota Bogor, Bima Arya juga sempat mengkritisi kewenangan pusat-daerah yang diharapkannya dapat lebih proporsional. “Adalah satu realita walaupun urusan keagamaan itu dipahami sebagai kewenangan pusat, tetapi nyatanya ketertiban sosial dan disharmoni itu selalu terkesan menjadi beban pemerintah daerah,” seloroh Bima dalam pembukaan seminar online itu.
Penguatan Dasar Hukum FKUB
Melihat peran strategis FKUB di tengah masyarakat, Sekretaris FKUB Kota Bogor, H. Hasbulloh Ghazali, S.E, M.Ek kembali mengingatkan usulan agar dasar hukum FKUB ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden atau bahkan menjadi Undang-Undang.
Kelembagaan FKUB, saat ini, hanya didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Kekuatan hukum yang mengatur kelembagaan FKUB belum sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam pemajuan toleransi.
“Kami mengingatkan usulan supaya kedudukan FKUB semakin kuat di tengah masyarakat dalam menjaga kerukunan antar umat beragama,” jelas Hasbulloh. Menurutnya, dasar hukum yang selama ini tidak terlalu kuat bagi FKUB yang hadir di tiap daerah. Akibatnya, dukungan pemerintah di tiap daerah pada FKUB berbeda-beda.
Hasbulloh memaparkan, peran FKUB selama ini menjadi penting bagi negara karena terkait dengan toleransi dan kerukunan agama. Bahkan mulai terlibat untuk mengupayakan pencegahan intoleransi dan radikalisme.
“Dengan status dan dsar hukum yang kuat, FKUB bisa berada dalam upaya pencegahan intoleransi di tingkat akar rumput. Apalagi dalam konteks ini FKUB juga selalu didorong menjadi bagian dari agenda deradikalisasi,” tegasnya.
Usulan FKUB ini, pernah dikemukakan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet yang meminta pemerintah untuk meningkatkan status hukum FKUB dari peraturan bersama menteri menjadi Peraturan Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019), tahun lalu.
Permintaan peningkatan status hukum tersebut juga berdasarkan hasil konferensi nasional FKUB yang diselenggarakan pada 1-3 Maret 2019 di Makassar. Menurut Ida, Presiden pun merespon permintaan ini dan akan segera memprosesnya menjadi peraturan presiden. “Belum ada perkembangan setelah itu. Kami masih menunggu,” ujar Hasbulloh. #Malik Baihaqi