Perjuangan pemajuan toleransi dan kerukunan beragama di Kota Bogor makin menguat. Setelah masuk dalam nomenklatur Pemkot Bogor, indikator kota toleran pun makin membaik.
Pencapaian itu menjadi referensi penting yang disampaikan Hasbulloh selaku Sekretaris FKUB Kota Bogor dalam pertemuan Penyusunan Executive Summary dan Policy Brief Penelitian Toleransi dan Kerjasama Umat Beragama di Wilayah Sumatera.
Forum yang berlangsung di Hotel Santika Mega City Bekasi pada 4-6 Desember lalu itu digelar oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, Kementrian Agama Republik Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Hasbulloh menyampaikan upaya-upaya dan pencapaian yang sudah dilakukan Kota Bogor dalam pemajuan toleransi dan kerukunan beragama di Kota Bogor.
Ia menegaskan bahwa Kota Bogor telah memiliki RPJMD baru untuk 2019-2024, yang memasukkan indeks kerukunan sebagai indikator keberhasilan pemerintah Kota Bogor.
“Dengan masuknya nomenklatur toleransi dan kerukunan dalam perencanaan Pemerintah Daerah dan sudah disahkan oleh DPRD Kota Bogor, tentu menjadi kekuatan hukum yang sangat bagus untuk program-program yang berkaitan upaya merawat kerukunan dan toleransi,” papar Hasbulloh.
Ia melanjutkan, di Kota Bogor sudah banyak keterlibatan civil society dalam penguatan toleransi dan kerukunan, diantaranya kehadiran organisasi yang fokus pada isu-isu kerukunan, diantaranya ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, PUI, Mathlaul Anwar dan lain sebagainya. “Ada juga NGO lokal diantaranya ICDW, Yayasan Satu Keadilan, ANAS Getol, Basolia, Lekat, dan lain-lain,” tambahnya.
Tak hanya itu, dalam pendirian rumah ibadah, Pemkot Bogor bersama-sama FKUB dan Kementerian Agama Kota Bogor telah menuntaskan penerbitan IMB rumah ibadah dari usulan yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
Dari sisi dialog antar umat beragama, FKUB Kota Bogor bersama Pemkot Bogor dan Kementerian Agama Kota Bogor juga sudah menuntaskan kegiatan dialog keliling ke tiap kecamatan yang ada di Kota Bogor. “FKUB Kota Bogor dan Kemenag bahkan mendorong agar dialog-dialog tersebut menjadi agenda rutin, mengingat dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Kecamatan, salah satu tugas Camat yang termaktub dalam peraturan pemerintah terdebut adalah melakukan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat,” tegas Hasbulloh.