Mediabogor Bogor- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor, Senin (31/10) menggelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2 Menteri Nomor 09 dan 08 tahun 2006. Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pangrango II itu juga membahas soal pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Pada sosialisasi yang diikuti seluruh lurah dan camat se-Kota Bogor itu berlangsung pula pengukuhan 17 pengurus FKUB periode 2016 – 2021 dan Rapat Kerja untuk menyusun program.
Ketua FKUB, Ahmad Khotib Malik mengatakan, program kerja FKUB di 2017 tidak hanya harus dipahami pengurus tetapi juga oleh masyarakat. Hal itu diperlukan agar munculnya masalah dapat diantisipasi dan tidak sampai meledak ke permukaan. Contohnya seperti sengketa pendirian rumah ibadah yang dan aliran keagamaan yang sering terjadi, “Sejauh ini Kota Bogor relatif masih aman dan rukun walaupun masih ada sedikit kesalahpahaman,” ujar Khotib yang juga Kepala BAZNAS Kota Bogor itu.
Menurut Khotib, pelaksanakan PBM harus disertai pemahaman masyarakat. Sehingga FKUB kedepan bisa fokus pada upaya menciptakan kerukunan umat beragama untuk saling menghargai dan toleransi. “Kami berharap bisa melaksanakan tugas baik dan Kota Bogor bisa aman dan tidak ada keributan antar umat beragama,” tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, FKUB idealnya tidak hanya sekadar menjadi pemadam kebakaran ketika ada masalah, tetapi menjadi instrumen untuk menguatkan kebersamaan, membangun komunikasi, sinergi dan sosiliasasi terhadap aturan PBM. “Juga tentunya dapat menjembatani berbagai persoalan perbedaan demi membangun kebersamaan, sehingga karena itu FKUB Harus lebih proaktif,” singkat Bima.(ut).
Sumber: https://mediabogor.com/walikota-fkub-harus-lebih-proaktif/