Zona Merah, FKUB Dukung Pembatasan Sosial Skala Besar

Sektretaris FKUB Kota Bogor, Hasbulloh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat pertemuan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor

FKUB, Bogor – Menyusul status Kota Bogor sebagai zona merah penyebaran Covid-19 dan penetapan Kota Bogor berstatus kejadian luar biasa (KLB) Covid-19, Pemerintah Kota Bogor segera menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Salah satu penerapannya, yakni dengan membentuk RW Siaga Corona. Kebijakan ini juga melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19.

Pemkot Bogor bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi melalui video conference dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Humas Pemkot Bogor

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, implementasi PSSB adalah berupa pengelolaan area pencegahan penyebaran Covid-19 dan memberdayakan potensi masyarakat dalam bentuk RW Siaga Corona.

Pemkot Bogor yang sebelumnya menyiapkan skenario karantina wilayah, mengubahnya menjadi PSSB. Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor. Prediksi pembatasan sosial skala besar akan berlangsung hingga tanggal 23 Mei 2020.

Keputusan segera menerapkan PSSB ini diambil setelah sebelumnya Pemkot Bogor bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi melalui video conference dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (30/3/2020).

Sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, Kota Bogor tidak akan memberlakukan lockdown atau karantina wilayah secara menyeluruh. Tetapi, memutuskan segera menerapkan PSSB, yakni memberdayakan potensi masyarakat melalui RW Siaga Corona. “Kita mulai dari tingkat RW Siaga Corona dulu, kalau nanti sudah terbentuk ada langkah-langkah konkrit, seperti pembatasan pergerakan warga, kerumunan, dan lain sebagainnya. Setidaknya dengan persiapan ini ada modal untuk bisa mengambil kebijakan lebih konkrit (local lockdown) di tingkatan yang paling kecil dan rawan ini,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dalam keterangan persnya di Rumah Dinas Wali Kota yang dijadikan Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Selasa (31/3/2020) petang.

Pada persiapan penerapan PSSB tersebut, para lurah yang didampingi camat pada masing-masing wilayah agar menyiapkan sejumlah langkah teknis. Antara lain, melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Pengurus RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan seluruh potensi masyarakat yang ada di wilayahnya.

Dia menyebutkan, masih banyaknya masyarakat yang belum menjalankan imbauan, maka Selasa (31/03) ini telah menandatangani kesepakatan bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lainnya untuk mengurangi kegiatan peribadatan yang melibatkan banyak orang.

Pemkot Bogor juga mengimbau agar salat berjamaah lima waktu dan salat Jumat di masjid ditiadakan sementara. Imbauan ini sesuai arahan Polri dan MUI Kota Bogor yang memutuskan pelaksana ibadah dilakukan di dalam rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebagai pengganti pelaksanaan salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing dan mengganti pelaksanaan salat di rumah masing-masing

“Tak hanya di masjid, tapi di gereja, kelenteng, pura, untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Agar disadari semua komponen bahwa upaya pemerintah ini bisa betul-betul efektif, tidak ada pengecualian,” kata Wakil Walikota  Bogor.

Dalam rapat itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor yang diwakili oleh Sekretaris FKUB Kota Bogor, H. Hasbulloh, SE,. MA, Ek, mendukung pemberlakukan PSSB yang juga berlaku bagi rumah-rumah ibadah. “Tentu saja ini bukan pembatasan ibadah dan bukan merupakan kebijakan tetap. Kita sedang sama-sama berikhtiar, bersikap kerjasama dan memahami kebijakan ini sebagai kepentingan bersama. Untuk sementara waktu kami meminta agar seluruh DKM dan para pengurus rumah ibadah di Kota Bogor bahu membahu secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid 19, demi kesehatan dan keselamatan umat,” papar Hasbulloh.

Lebih jauh Hasbulloh menyampaikan, FKUB bersama para pengurus rumah ibadah, termasuk masjid harus terlibat aktif dalam menjaga keselamatan sosial warganya, seperti memberikan penjelasan bagi jamaah atau ummat yang belum memahami maksud dari pembatasan ini. Hasbulloh juga menjamin kebijakan ini bukan merupakan ketetapan permanen. “Dalam kondisi normal kita semua memiliki tanggung jawab untuk ikhtiar melakukan aktivitas menjaga kesehatan dan menjauhi sikap yang menyebabkan penularan penyakit. Ini bab ikhtiar,” tegasnya. #Malik Baihaqi